Jumat, 06 Februari 2009

Penjatahan Saham

Pelaksanaan penjatahan saham dalam proses pasar perdana atau allotment dikenal beberapa sistem sebagai berikut :
a. Fixed allotment
Yaitu cara penjatahan dimana anggota penjamin emisi maupun agen penjual telah memiliki pembeli sehingga jatah saham yang diberikan oleh penjamin pelaksana tidak dijual kepada klien lainnya.
b. Separate account
Sistem ini pada prinsipnya hampir sama dengan sistem fixed allotment,hanya saja, pada sistem ini di samping ada jatah untuk klien dekat, juga menyediakan saham yang akan dijual kepada investor di luar klien dekat.

c. Pooling
Dalam system ini seluruh pemesanan saham di-pool pada penjamin emisi pelaksana.Jika terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed akan dilakuan penjatahan secara proporsional.Jika dalam penjatahan satu-satuan perdagangan terdapat sisa , maka pembagian lebih lanjut dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pesanan dari pemesan.
d. Gabungan fixed allotment dan pooling
Akhir-akhir ini untuk mengimbangi kelemahan masing-masing system dalam penjatahan saham, penjamin emisi mulai mengambil langkah kebijaksanaan dengan cara menggabungkan system fixed allotment dengan sistem pooling.
Pencatatan Saham
Pencatatan saham atau listing di Bursa Efek dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Share listing.Yaitu pencatatan saham di Bursa Efek sejumlah emisi yang dilakukan.
b. Partial listing.Yaitu pencatatan saham di Bursa Efek melebihi jumlah yang diemisikan tetapi masih dibawah jumlah modal disetor.
c. Company listing.Yaitu pencatatan saham sejumlah modal sahamnya yang telah disetor.Dengan kata lain perusahaan yang bersangkutan mencatatkan seluruh sahamnya sesuai dengan jumlah saham yang telah disetor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar