Jumat, 06 Februari 2009

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga penunjang pasar mosal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga Penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
b. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
c. Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah:
a. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b. Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
c. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.


Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, Serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, di samping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:

Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali Amanat antara lain:
a. Manganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
b. Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c. Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
f. Mengikuti secara terus-mencrus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
g. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga Berta memelihara likuiditas efek dengan cara membeh dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pernbayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana (mutual fund atau investment fund) merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang, dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar